Dasar – Dasar K3 Lingkungan Pertambangan
  • Sertifikasi Internal

Kepala Brigade

  • Sertifikat BNSP

Jadwal Pelatihan

Pelatihan Kepala Brigade – BNSP

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2010 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Listrik, Gas Dan Air Bidang Pengadaan dan Penyaluran Air Sub Bidang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jabatan Kerja Managemen Air Minum Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 307 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Dan Managemen Bidang Managemen Sumber Daya Manusia.

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 193 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

Unit Kompetensi

  1. Membangun Jejaring Kerja Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
  2. Melakukan Penataan Kesiapsiagaan Sistem Komando Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan
  3. Melakukan Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
  4. Melakukan Komunikasi
  5. Melaksanakan Tindakan Disiplin Pekerja di Tingkat Organisasi
  6. Mengelola Sumber Daya Manusia
  7. Menyusun Rencana Aksi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
  8. Menyusun Rencana Kerja Operasional (RKO) Pengelolaan Ketenagaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
  9. Menyusun Rencana Kerja Operasional (RKO) Pengelolaan Peralatan dan Perlengkapan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
  10. Melakukan Evaluasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

Instruktur

Praktisi dan Akademisi yang kompeten di bidang K3

Persyaratan Dasar

  1. Pendidikan S2 (Strata Dua) dengan kompetensi keahlian dibidang ilmu kehutanan, atau serumpun atau
  2. Pendidikan S1 (Strata Satu) dengan kompetensi keahlian dibidang ilmu kehutanan, atau serumpun dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun dibidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, atau
  3. Pendidikan S1 (Strata Satu) selain dengan kompetensi keahlian dibidang rumpun ilmu kehutanan, dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun dibidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, atau
  4. Pendidikan minimal D3 (Diploma-Tiga) dengan kompetensi keahlian dibidang ilmu kehutanan, atau serumpun dengan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dibidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, atau
  5. Pendidikan minimal D3 (Diploma-Tiga) selain dengan kompetensi keahlian dibidang rumpun ilmu kehutanan, dengan pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun dibidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, atau
  6. Telah lulus diklat kepala brigade dalkarhutla atau
  7. Telah ditetapkan dalam jabatannya sebagai kepala brigade dalkarhutla
  8. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan.

Bukti Kelengkapan

  1. Copy Identitas (KTP)
  2. Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
  3. Bukti yang mendukung (Portofolio) :
    • Copy ijazah terakhir
    • Copy sertifikat pelatihan
    • Daftar riwayat hidup
    • Jobsdesk
    • Surat keterangan kerja
    • Laporan kerja

Sertifikat

  • Sertifikasi Kompetensi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)
  • Sertifikat training dari Prime Safety Indonesia

Ingin Mengadakan Pelatihan Inhouse?

KONSULTASI